Ditinjau dari segi hukum, pajak adalah merupakan suatu perikatan (antara pemerintah selaku fiskus dengan rakyat sebagai wajib pajak), yang timbul karena Undang-Undang (dengan sendirinya) yang mewajibkan seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang untuk membayar sejumlah uang kepada negara, pembayaran mana dapat dipaksakan dan atasnya tidak dapat ditunjukkan adanya jasa timbal secara langsung, dan digunakan untuk menutup pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun untuk pembangunan serta untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
Dari pendekatan hukum seperti tersebut diatas, maka dapat diketahui bahwa :
- Pajak merupakan perikatan atau verbintennis;
- Pajak dapat dipaksakan (secara yuridis);
- Di dalam pajak tidak dapat ditunjukkan adnya jasa timbal secara langsung;
- Pajak dipergunakan untuk menutup/membiayai pengeluaran negara, baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran untuk pembangunan;
- Pajak juga dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan.